BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka pengedar sabu berinisal GW, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Penangkapan tersebut berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Juan mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa curiga atas kegiatan di rumah tersangka, Jalan Natai Arahan, Gang Damai, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel," kata Juan, Sabtu, 15 Februari 2020.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,83 gram, 1 ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kobar guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Juan.
--page
Dia juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba di di wilayah hukum Polres Kobar dapat diberantas.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GW dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-11)








