KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MF (32) dan AR (28) karena kedapatan menggunakan sabu saat berada di salah satu cafe Jalan Pemuda Kuala Kapuas, tadi malam.

Kedua pelaku yang diketahui beralamatkan dari wilayah Kota Banjarmasin itu tak berkutik saat dilakukan penggeledahan oleh polis, dan ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,57 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan kedua pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan hingga dilakukan penindakan.

"Iya, untuk kedua pelaku sudah kami amankan tadi malam di salah satu cafe Jalan Pemuda, guna pengembangan dan proses lebih lanjut," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020.

Adapun barang bukti selain sabu tersebut diamankan lainnya berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah mancis, 1 buah bong botol plastik, 2 buah Hp merk dan 1 unit mobil Daihatsu Alya warna putih DA 1761 CH.

"Pelaku dikenakan pasal 132 Jo pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.

--page

Lebih lanjut, Kasat menuturkan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 19.40 WIB di cafe daun Jalan Pemuda Km 2,5 Kelurahan Selat dalam, Kecamatan Selat.

Pada saat Anggota Satuan Narkoba Polres Kapuas melintas di Jalan Pemuda melihat ada mobil berhenti dan satu orang turun dari mobil, kemudian menyeberang jalan masuk kearah sebuah cafe dengan gelagat mencurigakan.

"Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dengan masuk ke dalam cafe, dan didapati pelaku tertangkap tangan sdang memakai sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bukti tersebut, sehingga diamankan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)