BORNEONEWS, Sampit - Seorang remaja 14 tahun yang menjadi terdakwa kasus sabu, pasrah dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara.
"Setelah kami pertimbangkan, kami terima atas vonis tersebut, begitu juga dengan jaksa," kata Bambang Nugoroho, penasihat hukum terdakwa, Senin, 24 Februari 2020.
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sementara sidang lalu, jaksa menuntut anak tersebut selama 4 tahun penjara, serta latihan kerja selama 90 hari yang dalam sehari tidak lebih dari 4 jam.
Fakta terungkap di persidangan, anak diamankan pada Kamis, 9 Januari 2020 di salah satu kelurahan, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 8 paket. Barang bukti itu sebanyak 5 paket sabu seberat 0,55 gram dan 3 paket sabu seberat 10,76 gram. Sementara dari terdakwa juga diamankan uang Rp 460 ribu.
"Pidana itu dijalankan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Palangka Raya," tegas Bambang. (NACO/B-11)








