KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial CA (21) warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh karena kedapatan membawa satu paket plastik klip kecil diduga sabu.

Tim dari anggota Polsek Selat dan Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku di pinggir sawah rey 41, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas setelah melintas menggunakan sepeda motor di lokasi tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diamankan setelah anggota mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan hingga dilakukan penindakan.

"Kemarin malam pelaku CA kami amankan dan saat digeledah ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,24," ucap Iptu Suherman, Senin, 24 Februari 2020.

Selain sabu tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus rokok, 1 tas kecil warna abu-abu, 1 buah Hp merk warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

--page

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Kapuas guna proses dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 1 junto Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)