SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Latif alias Latif mengaku kesehariannya bekerja sebagai seorang sopir. Namun dia tidak menampik nyambi jualan sabu, hingga menyeretnya sebagai tersangka.

"Saat itu saya ingin mengantar pesanan pembeli, tapi datang petugas mengamankan saya," kata tersangka, Kamis, 27 Februari 2020 saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Tersangka diamankan pada Selasa, 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 depan sebuah bengkel Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat digeledah ditemukan 6 paket sabu. Kemudian, di kediamannya Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang turut ditemukan timbangan digital, 1 pak plastik klip, sendok dari sedotan, korek api gas, dan bong atau alat isap sabu.

Menurut tersangka, sabu itu dibelinya melalui seorang penumpang dengan harga Rp 3 juta. Kemudian sabu dibagi-bagi untuk dijual lagi.

--page

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)