KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Teweh Tengah mengamankan Ba (37), warga Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, atas kasus penggelapan truk yang disewanya.

Polisi meringkus tersangka di sebuah bandsaw Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Tersangka kami amankan di wilayah Kabupaten Barito Utara," ucap Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugerah, Selasa, 3 Maret 2020.

Sebelumnya, tersangka dilaporkan telah menggelapkan atau membawa kabur sebuah truk yang disewa dari korbannya, H Samsudin (57).

Kronologisnya, pada awal Desember 2019 lalu, tersangka datang menyewa truk tersebut di kawasan Jalan Simpang Empat, Desa Palangkai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

--page

"Perjanjian sewa Rp 3.500.000 per bulan. Pada bulan Januari 2020, uang sewa mobil tersebut dibayar sesuai perjanjian. Akan tetapi, bulan berikutnya tidak dibayar lagi. Dan dump truk pun sudah tidak ada," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, pemilik truk merasa dirugikan, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka diketahui," tuturnya.

Sony menuturkan dari hasil penyidikan sementara, truk milik korban yang disewa pelaku disebutkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.

"Kami masih selidiki lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)