BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur akan bertugas mengidentifikasi permasalahan koperasi dan UMKM.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur Ina Karuniani Gandrung terkait seleksi tertulis dan wawancara bagi 12 pelamar calon tenaga pendamping, Selasa, 3 Maret 2020.
"Mereka juga akan bertugas mengindentifikasi calon atau peserta pelatihan yang akan didampingi," katanya.
Lanjutnya, dalam tugasnya tenaga pendamping wajib membuat rencana kerja pelaksanaan pendampingan Koperasi dan UKM, memberikan bimbingan, konsultasi, advokasi dan pendataan database peserta pelatihan untuk pengembangan usaha bagi koperasi dan UKM dampingan.
"Mereka juga harus bisa mengevaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur," imbuhnya.
--page
Dia menjelaskan dari 12 pelamar yang mengikuti seleksi pada hari ini, hanya 2 orang yang akan diterima menjadi tenaga pendamping dan bertugas pada wilayah kerja 10 kecamatan, Tenaga pendamping ini akan bertugas selama 10 bulan. (BOLE MALO/B-6)








