SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Taufik Rahman dan Subur, anggota Polda Kalteng yang jadi saksi menyebutkan terdakwa Hermansyah alias Herman ada melakukan intervensi kepada saksi anak atau terpidana anak.

"Herman dan (terpidana) anak sempat kita titipkan di Polsek Ketapang, satu sel di situ. Nah, kata tahanan lain Herman ada mengintervensi anak," kata saksi Taufik, Kamis, 5 Maret 2020.

Sehingga dengan demikian anak yang divonis terlebih dahulu itu mengubah keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Bahkan menurut saksi, saat membuat berita acara pemeriksaan baik anak dan Herman residivis kambuhan itu diminta untuk membaca terlebih dahulu sebelum ditanda tangani. Termasuk terkait mulutnya dilakban petugas menyatakan tidak ada melakukan itu.

"Kalau ada yang saya ditandai saya bilang biar diganti. Tapi tidak ada katanya dan mereka tanda tangani," tegas saksi yang juga di hadapan jaksa Dewi Khartika dan penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho.

--page

Terdakwa diamankan  pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama terpidana anak.

Berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian

Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan terpidana anak.  Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel nokia.

Saat diamankan Herman mengaku sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta yang kemudian dipecah jadi 6 paket untuk diedarkannya kembali hingga sabu itu sisanya ditemukan petugas.

--page

Namun saat sidang, Herman menyangkal sabu itu miliknya, begitu juga terpidana anak mengaku sabu bukan milik Herman dan membantah isi berita acara pemeriksaannya.

Menanggapi itu Herman membantah keterangan saksi dan mengaku sempat dipukul sesama tahanan saat dititipkan di Polsek Ketapang. Dia diminta untuk mengaku sabu miliknya dan mulutnya dilakban petugas.

"Saya sempat tidak mau tanda tangani BAP karena tidak sesuai, tapi diancam dan dipukul. Pengacara saat itu tidak ada mendampingi," tegas Herman. (NACO/B-11)