SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Rizali alias Zali menyebutkan sabu yang diamankan darinya merupakan milik Engkoi. Tersangka menyebut hanya menerima titipan.

"Jika habis saya laporkan ke Engkoi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Senin, 9 Maret 2020 T?tersangka diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar jam 13.30 Wib di Jalan Ir. H.Juanda 24 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.


Berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan 

Hingga pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang baru saja turun dari sepeda motornya Honda Supra X dengan momor polisi KT 2971 HI dan dengan disaksikan petugas kelurahan setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

--page

Ditemukan di badan tersangka barang berupa 5 bungkus plastik narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng yang bertutupkan plastik, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 buah ponsel.

Menurut buruh harian lepas itu, uang itu merupakan hasil penjualan. Jika habis terjual keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 50-Rp 100 ribu.

Tersangka menjual sabu itu dengan harga bervariasi dari Rp 100-Rp 150 ribu. Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)