SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yudi Rahman mengakui hanya sebagai kurir mengambil upah mengantar sabu dan itu sudah dilakukannya sebanyak 3 kali

Data yang diperoleh Senin, 9 Maret 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekira jam 16.30 Wib di Jalan Usman Harun Nomor 43 Rt 001 Rw. 001 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Tersangka diamankan pada saat Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang berada lokasi kejadian tersebut.

Tersangka baru datang sendirian ke rumah tersebut dan langsung diamankan Petugas Kepolisian dan selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas kepada tersangka.

Dari penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan 2 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu disaku celana depan sebelah kanan.

--page

"Sabu itu milik Kacil yang dititipkan kepada saya," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

Menurut tersangka sabu itu akan diantar kepada Ujal. Oleh Kacil tersangka dijanjikan diberi upah Rp 400 ribu apabila telah selesai memgantarkan sabu tersebut.

Pengakuan tersangka sabu akan diantar kepada Ujal di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim dan itu sudah dilakukannya sudah sebanyak 3 kali.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-5)