SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saiful Rahim alias Ujal mengaku sabu yang diamankan darinya titipan rekannya yang diketahui bernama Gaston.

"Saya diserahkan sabu itu dari Gaston tapi melalui orang suruhannya," kata tersangka, Selasa, 10 Maret 2020 ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu yang diserahkan itu menurut tersangka senilai Rp 2,5 juta sebanyak setengah kantong. Oleh tersangka sabu itu dibagi menjadi beberapa paket.

Hingga tersangka diamankan di Jalan Usman Harun Nomor 43 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 buah tas warna hitam yang diletakkan di samping lemari televisi yang berada di ruang tengah rumah tersangka.

--page

Kemudian untuk 1 buah ponsel berada di lantai ruang tengah rumah serta uang Rp 250 ribu dan barang - barang yang ditemukan petugas kepolisian tersebut diakui miliknya.

Di mana keberadaan Gaston saat ini tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi. Atas perbuatannya itu tersangka dibidik Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)