BORNEONEWS, Sampit - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Saipul Rahman (43) diamankan polisi karena kedapatan miliki sabu. Ulah tersangka pertama kali diungkap staf KPLP Lapas Kelas IIB Sampit.
"Kami mendapatkan laporan seorang narapidana memiliki 1 paket sabu. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan lakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 10 Maret 2020.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah botol minuman, dan selembar kantong plastik. Sedangkan sabu yang ditemukan seberat 0,24 gram.
Penangkapan berawal saat staf KPLP tersebut sedang piket di blok perempuan. Lalu datang seorang napi mengantar minuman satu botol untuk narapidana wanita.
Dia pun memeriksa dan ternyata menemukan satu paket sabu yang disimpan di balik merek botol minuman. Setelah ditelusuri pemilik barang tersebut, akhirnya terungkap jika milik Saipul.
--page
Setelah itu, kasus tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








