SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus narkoba, M Fajrianur alias Fajri berencana mengedarkan 3 paket sabu sebelum tertangkap. Dari pengakuannya, terdakwa mendapat sabu itu dari rekannya.

"Pengakuan terdakwa saat kami amankan, sabu didapat dari Joko dan Roni Saat itu kami amankan 3 paket sabu," ucap saksi polisi, Wahyudi, Rabu, 11 Maret 2020.

Terdakwa jadi bidikan petugas lantaran di kediamannya sering terjadi transaksi sabu. Hal itu berdasarkan informasi masyarakat kepada polisi.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ir H Juanda Gang Rambai 4 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan terdakwa diamankan 3 paket sabu serta satu pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap sabu, dan ponsel.

--page

Sabu dibeli dengan Roni pada 3 Januari 2020 dengan bertransaksi di Jalan HM Arsyad Sampit, Kabupaten Kotim. Terdakwa membeli sabu seharga Rp 2,7 juta.

Kemudian pada 4 Januari 2020 di jembatan PLTD Baamang, Kabupaten Kotim terdakwa kembali membeli 1 kantong sabu seharga Rp 5,7 juta dengan Joko.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)