BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Oby Kurniawan ke kediaman rekanya, Donniansyah alias Doni yang juga terdakwa untuk pesta sabu. Itu juga sekaligus memaketkan sabu.
"Terdakwa Oby ke kediaman Doni untuk membantu memaketkan sabu. Sambil mengonsumsi sabu," kata saksi polisi, Natalius Bramantyo, Rabu, 11 Maret 2020.
Keduanya diamankan pada 3 November 2019 di kediaman terdakwa Doni, Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari Oby diamankan sabu yang disimpan dalam pipet di saku celananya. Sedangkan dari Doni diamankan sabu sebanyak 5 paket dan uang Rp 700 ribu.
"Penggeledahan itu disaksikan oleh ketua RT juga, keduanya diamankan dalam satu tempat," tegas Natalius.
--page
Atas keterangan Natalius itu Oby tidak menyangkalnya. Bahkan ketua RT yang turut menyaksikan penggeledahan membenarkan barang bukti yang ditemukan itu.
"Para terdakwa kami amankan atas informasi dari masyarakat kalau di situ sering terjadi peredaran narkoba. Kita ke TKP benar kami amankan keduanya," tandas Natalius. (NACO/B-11)








