BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Polsek Awang dengan di-back up Satreskrim Polres Barito Timur meringkus resedivis kambuhan berinisial ID alias CR (35) setelah diketahui akan menjual barang curian dan kini rekannya RZ masih buron.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susili Herlambang melalui Kapolsek Awang Iptu Deby mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di SDN 2 Hayaping.
"Satu pelaku sudah kita amankan dan satu lagi masih dalam pengejaran, pencurian tersebut dilakukan lebih dari 1 orang," ucapnya, Rabu 11 Maret 2020.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya pada tengah malam pada Rabu 4 Maret 2020 dengan cara merusak jendela dan berhasil membawa kabur 28 unit telepon seluler, 1 laptop, 1 unit LCD, sejumlah uang tunai.
Penangkapan pelaku pada Senin 9 Maret 2020. Anggota yang mendapat informasi seseorang akan menjual telepon dangan harga Rp 500.000, sehinngga informasi ini ditindak lanjuti dan benar adanya.
--page
"Saat hendak bertransaksi anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan, karena 1 tersangka masih buron, dan sejumlah barang bukti juga semuanya beluk lengkap seperti yang dilaporkan.
"Tersangka ID adalah residivis Curat yg sudah 3 kali menjalani hukuman karena melakukan Pencurian," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)








