BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda 22 tahun berinisial KM, karena kedapatan memiliki 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,56 gram.
Polisi membekuk warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat ini saat berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan, depan Alfamart kawasan Bundaran Besar Kuala Kapuas.
"Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini masih proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman, Jumat, 13 Maret 2020.
Adapun barang bukti selain sabu, berupa 1 ponsel merk Samsung J6 warna silver, 1 unit sepeda motor merk honda PCX warna putih tanpa plat nomor polisi.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
--page
Penangkapan itu tepatnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan depan taman Akari Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat telah tertangkap tangan pelaku memiliki sabu.
"Saat itu anggota Satuan Resnarkoba Polres Kapuas sedang duduk-duduk di pinggir jalan dekat taman Askari, dan melihat tersangka sendirian mengendarai sepeda motor berhenti di depan Alfamart. Gelagatnya saat itu mencurigakan," tuturnya.
Karena, lanjut dia sudah larut malam sehingga anggota sat resnarkoba langsung mendatangi tersangka. Setelah ditanya, alasan tersangka menunggu teman tapi kelihatan gugup.
"Setelah kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu dalam pelindung ponsel," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








