BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya telah menerbitkan 37.958 kartu identitas anak (KIA).
Kepala Dukcapil Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan KIA yang sudah dicetak tersebut terhitung sejak diluncurkannya program pembuatan KIA pada Maret 2018 hingga 2020.
"Target wajib KIA sebanyak 98.550, yang sudah diterbitkan sebanyak 37.958 keping," katanya, Sabtu 14 Maret 2020.
Afendie mengatakan pelaksanaan KIA telah sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016.
"KIA itu peruntukannya hampir seperti KTP-el, bagi anak di bawah umur 17 tahun harus sudah masuk data kependudukan dan mengantongi KIA," ucapnya.
--page
'Kami terus mengejar agar target KIA dapat tercapai," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








