BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas melalu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengadakan rapat konsultasi publik untuk menyusun rancangan perda perlindungan perempuan dan anak, Selasa 17 April 2020.
Staf Ahli Bupati Gunung Mas, Hansli Gonak mewakili bupati mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah atau perda dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, yaitu smart human resources.
"Ini juga dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang perda yang dibuat, serta segenap aplikasinya, dalam menjamin keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya di aula BP3D.
Rapat konsultasi tersebut, lanjutnya dihadiri narasumber Kepala Bidang Hukum,Agustina Dayaleluni dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tim penyusunan naskah akademik dan tim penyusun raperda Kabupaten Gunung Mas.
Dalam rapat itu juga memiliki beberapa tujuan. Di antaranya good governance, legitimasi, informasi, transparansi, dan efektivitas, perlindungan terhadap pihak yang terkena dampak, meningkatkan partisipasi masyarakat, akomodasi dan kepentingan masyarakat.
--page
Dia mengakui meski konsultasi publik secara umum diatur dan diakui sangat penting dalam pembentukan perundang-undangan yang berkualitas, namun masih perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas konsultasi publik kepada masyarakat.
"Untuk saya minta seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan serius, supaya raperda perlindungan perempuan dan anak disusun baik sehingga mampu melayani publik secara maksimal," tuturnya. (HENDRA/B-5)








