BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polresta Palangka Raya menyita 30,71 gram sabu dari tangan 2 tersangka, di Jalan Tjilik Riwut km 38 Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalteng, Senin, 16 Maret 2020 malam.
Kedua tersangka ini berinisial AR, 30 tahun, dan MA, 34 tahun itu ditangkap personel Satlantas Polresta Palangka Raya karena gerak-gerik yang mencurigakan. Keduanya merupakan warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Setelah kita amankan dan dilakukan penimbangan, 3 paket sabu tersebut ternyata beratnya sekitar 30,71 gram," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa 17 Maret 2020.
Sebelumnya, tersangka melaju dari Palangka Raya menuju Katingan. Di lokasi penangkapan, petugas curiga terhadap mobil Toyota Avanza dan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
"Ternyata setelah itu, petugas menemukan bungkusan hitam yang isinya narkotika jenis sabu," jelasnya.
--page
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti sabu diamankan ke Polresta Palangka Raya. Adapun barang bukti lainnya berupa mobil dan ponsel. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








