BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 2 remaja yang kedapatan asyik pesta sabu di mess karyawan perusahaan sawit, PT Maju Aneka Sawit, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kotabesi.
"Dari hasil penggeledahan, kami temukan sabu beserta alat isap," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Sabtu, 21 Maret 2020.
Ketiga pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial MN (20), DS (21), dan FA (19). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 gram, 1 buah pipet kaca, sebuah bong terbuat dari botol kaca, korek api gas, potongan sedotan, kotak ponsel, dan sepeda motor.
Pengungkapan itu bermula ketika aparat kepolisian melakukan patroli jarak jauh di sekitar perusahaan sawit tersebut. Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada 3 remaja yang berkumpul di sebuah mess karyawan.
Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut dan mendapati tersangka sedang menggelar pesta sabu.
--page
"Ketiganya langsung kami tangkap, dan dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," terang Arasi.
Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam untuk pengembangan. Salah satunya, mengetahui asal usul barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








