SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa M Rizali alias Zali mengaku sehari diminta untuk menjual 7 paket sabu oleh rekannya, Engkoi, yang merupakan pemilik narkotika itu.

"Sehari saya diserahkan 7 paket sabu. Yang diamankan 5 paket itu sisa belum habis terjual," kata terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 25 Maret 2020.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Ir H Juanda 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan terdakwa yang baru saja turun dari sepeda motornya Honda Supra X dengan momor polisi KT 2971 HI dan disaksikan pegawai kelurahan setempat.

--page

Saat penggeledahan di badan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik sabu, 1 kaleng yang bertutupkan plastik, uang tunai Rp 200.000, dan 1 ponsel.

Pengakuan tersangka, jika habis terjual akan mendapatkan upah dari Engkoi sesuai banyaknya barang.

"Kadang saya diupah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," tegasnya.

Tersangka mengaku sudah 4 bulan menjual sabu itu. Sementara itu dengan Engkoi kenal sudah sejak lama, karena rekan sekampungnya.

"Biasanya Engkoi langsung yang mengantar (sabu) ke rumah saya," tandasnya.(NACO/B-11)