BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 127,5 gram narkoba jenis sabu milik 8 tersangka, Senin, 30 Maret 2020.
Pemusnahan sabu ini dari total 16 laporan tindak pidana narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar sejak Januari hingga Maret 2020.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kobar dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar. Sabu dimasukkan dalam wadah berisi air bercampur larutan pembersih lantai, dan airnya kemudian dibuang.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting menjelaskan total barang bukti yang disita dari tersangka bila dinominalkan Rp 191.250.000 dengan perhitungan Rp 1,5 juta per gram.
"Sedangkan sisa yang tidak dimusnahkan, dijadikan barang bukti di persidangan dan pemeriksaan labfor," jelas Dharma B Ginting.
--page
Dia menjelaskan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)








