BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, ternyata tak membuat pelaku peredaran narkoba berhenti. Satresnarkoba Polres Kobar membekuk seorang pemuda yang menyimpan sabu di dalam sekring lampu.
Tersangka seorang pemuda berinisial AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), nekat menyimpan dua paket sabu dan diamankan Satresnarkoba Polres Kobar di rumahnya, Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Saat penggeledahan disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu dan selembar kertas nota,” ujar Kasat Narkoba IPDA Juan saat dikonfirmasi pada, Rabu, 8 April 2020.
Setelah penangkapan, polisi lalu menggiring pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu ponsel merek Vivo dan satu tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” tambahnya.
--page
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/m)








