BORNEONEWS, Kasongan - Seorang bandar sabu asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang selama ini masuk daftar pencarian orang atau DPO berinisial SW (40), akhirnya diamankan di Palangka Raya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya mengatakan, SW merupakan bandar yang sempat buron.
"SW diamankan di sebuah rumah kontrakan daerah Pahandut Kota Palangka Raya hari Minggu, 12 April 2020 dini hari," sebut AKP M Yosef, Senin, 13 April 2020.
Menurutnya, pelaku sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada 2 Januari 2020 lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir.
Saat itu tiga tersangka lainnya sudah diamankan. Sedangkan barang bukti yang diyakini milik pelaku diamankan petugas seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta.
--page
Menurut Yosef, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Palangka Raya. Lalu anggota langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan barang bukti lain tidak ditemukan, hanya saja barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah diamankan.
Atas perbuatannya itu, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-11)








