BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terpaksa melakukan pemangkasan untuk pos anggaran dana bantuan sosial (Bansos) APBD tahun anggaran 2020. Pemangkasan yang dilakukan sebesar 50 persen.
Pemangkasan dana bansos itu berdasar pada adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
"Betul, sesuai SKB dua menteri ini dana bansos (bantuan sosial) merupakan salahsatu pos anggaran yang terkena rasionalisasi, sehingga harus dipangkas 50 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Muhamad Irwansyah, 14 April 2020.
Dana bansos yang terkena pemangkasan akibat kebijakan penanggulangan dampak Covid-19 itu adalah dana yang saat terbitnya SKB dua menteri, masih ada di kas daerah (kasda).
Mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lamandau itu juga menyebut, dana bansos yang dipangkas itu akan dialihkan dalam bentuk lain yang juga memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19.
--page
Dia juga mengaku belum tahu pasti tentang berapa jumlah anggaran dari hasil pemangkasan dana bansos yang ada itu, karena masih diformulasikan.
"Termasuk apa saja jenis program yang dananya bersumber dari realokasi dana bansos itu?, sejauh ini belum kita putuskan. Karena SKB-nya saja baru terbit kemarin (Senin), tetapi nanti pak Bupati pasti akan mencari program yang tepat," jelas dia.
Diketahui, selain dana bansos, sejumlah pos anggaran pemkab Lamandau juga terkena dampak rasionalisasi sebesar 50 persen sesuai SKB dua menteri itu, diantaranya adalah anggaran belanja pegawai, anggaran belanja barang dan jasa, serta anggaran belanja modal. (HENDI NURFALAH/B-7)








