BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka RD, 46 tahun, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1,2 kilogram ternyata mendapat upah sebesar Rp 10 juta dari seorang bandar.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis bersama Wakapolresta, Kabag Ops, dan Kasat Resnarkoba, Selasa 14 April 2020.
Tersangka mendapat upah puluhan juta dari seorang bandar dengan konsekuensi berhasil membawa sabu itu dari Banjarmasin ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Namun, sebelum barang haram tersebut sampai ke tujuan, tersangka beserta barang bukti terlebih dahulu diamankan personel Polresta Palangka Raya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
--page
Tesangka RD dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di rumahnya Jalan Nagasari Kecamatan Jekan Raya pada Kamis 9 April 2020.
Untuk mengelabui petugas, tersangka yang merupakan pemilik travel express di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara ini menyimpan sabu di dalam kotak kardus sabun sunlight yang di atasnya ditutupi dengan 31 bungkus mie instan. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








