BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka kasus 1,2 kilogram sabu yakni RD, 46 tahun ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Barito Utara.
"Tersangka ini juga merupakan buronan atau DPO Satresnarkoba Polres Barito Utara," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Selasa 14 April 2020.
Sebelum dilakukan penangkapan di Kota Palangka Raya, anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara telah mengintai tersangka selama 2 hari.
"Polres Barito Utara berjaga di wilayah Kandui untuk meringkus tersangka jika melintas di daerah tersebut," tandasnya.
Sementara itu, saat digerebek di kediamannya, dia sempat berusaha meyakinkan petugas jika sabu itu milik orang yang dititipkan di travel untuk diantarkan ke Muara Teweh.
--page
"Jelas itu hanya alibi saja, mana ada pelaku mau mengaku ketika tertangkap tangan memiliki sabu. Pasti saja mereka mencoba mengelak," tegas Wahyu.
Saat itu, tersangka berncana membawa barang haram tersebut ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
"Prediksi kami, pelaku menggeluti peredaran gelap narkotika ini sudah cukup lama," pungkas Wahyu. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








