KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Timpah mengamankan seorang lelaki berinisial Ro (33) warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, karena kedapatan membawa dan menyimpan dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,44 gram.

Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi di pinggir Jalan Walter Tarung, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku sudah diamankan, setelah mengumpulkan informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"IPelaku sudah kami amankan saat ini di Mapolres Kapuas untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, di Kuala Kapuas, Rabu, 15 April 2020.

Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kecil, dan satu buah kotak rokok tempat menyimpan sabu tersebut.

--page


"Untuk barang bukti sabu dan lainnya itupun sudah kami amankan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/m)