BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisal HY (40) diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, lantaran menyimpan Narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam kantong celananya.
Penangkapan dilakukan pada pada Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Depan Bengkel Mandiri Diesel Jalan Ahmad Yani Km 06 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu pada saku sebelah kanan celana jeans yang dipakai pelaku.
"Di saku celana jeans yang dipakai pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram, dan sewaktu diintrogasi di lokasi kejadian, diakui bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku,” ujarnya, Kamis, 16 April 2020.
Ipda Juan menambahkan, pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu buah gawai merk Oppo dan satu buah celana jeans warna hitam, diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
--page
“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. (DANANG/B-5)








