BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur mengeluarkan surat edaran nomor : SE.825 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah corona virus disease 2019 atau COVID-19.
"Maksud dan tujuan edaran ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai semi masyarakat muslim di Kabupaten Bartim dari risiko COVID-19," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Khairul Anwar melalui telepon, Jumat 17 April 2020.
"Ruang lingkup surat edaran ini melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan ldul fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak. Kami minta warga bisa mengkuti panduan ini," katanya.
Ada 11 panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang dianjurkan untuk umat Islam. Di antaranya wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur "on the road" atau ifthar jama'i (buka puasa bersama). Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
--page
Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah berdasarkan perintah Rasululluh SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah AIquran. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintah lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerimahan, lembaga swasta, masjid maupun musala diliadakan.
Juga tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. Pelaksanaan salat ldul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun di lapangan ditiadakan.
"Halal bihalal atau silaturahmi yang lazim dilaksanakan saat Hari Raya Idul Fitri bisa dilaksankan melalui media sosial atau komunikasi video jarak jauh," katanya.
Sedangkan pembayaran zakat diharapkan bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik atau fakir miskin yang berhak menerima.
--page
"Dasar surat edaran ini yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Kami harapkan edaran ini bisa dilaksankan oleh umat Islam," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)








