KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kedapatan membawa sabu, seorang pemuda berinisial ARH (23) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas saat melintas di Jalan Trans kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas timur tak berkutik saat diamankan polisi, dan saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat 0,28.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama Kasatres Narkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga hingga dilakukan penindakan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Rabu, 22 April 2020.

Dia menyebutkan dari pelaku selain barang bukti sabu tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 buah Hp merek Andromax warna hitam, 1 unit Honda Beat DA 6271 QF, serta 1 buah celana jeans panjang warna biru merk Devipel Clothes.

--page

"Untuk barang bukti juga sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)