BORNEONEWS, Sampit - Seorang tukang ojek berinisial YR nekat menggeluti bisnis peredaran sabu. Perbuatan itu membuat terdakwa terancam hukuman 8 tahun penjara.
YR dianggap bersalah karena kedapatan akan mengedar sabu seberat 9,4 gram. Selain pidana pokok, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Dewi Khartika dalam persidangan di PN Sampit, Senin, 27 April 2020.
Majelis hakim yang memimpin sidang, Muslim Setiawan memberi waktu terdakwa selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya bersama penasihat hukumnya, Bambang Nugroho.
Terdakwa diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekira jam 16.30 WIB di Jalan Usman Harun Nomor 43 Rt 001 Rw. 001 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Terdakwa diamankan pada saat polisi melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang berada lokasi kejadian tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu di saku celana terdakwa.
Saat itu, terdakwa mau mengantar sabu ke kediaman Saiful Rahim atas perintah Gaston. Belum sempat diserahkan, terdakwa sudah diamankan. (NACO/B-11)








