BORNEONEWS, Kuala Kurun - Jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan 287.09 gram narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial BT (56) warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten setempat.
Pria paru baya itu tidak berkutik saat diringkus Satresnarkoba di bekalang Gereja pinggir jalan lintas Kurun- Palangka Raya pada Sabtu 25 April 2020 pukul 15.30 WIB
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkorkoba Iptu Untung Basuki membenarkan bawah ada penangkapan seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
"Iya benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Gunung Mas guna penyidikan dan proses pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Untung Basuki saat dikonfirmasi, Selasa 28 April 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dati tersangka sebanyak 200 paket sabu dengan berat kotor 287,09 gram, 1 buah handphon warna merk Nokia beserta sim-card, 1 timbangan Digital, 2 buah bundelan plastik klip, 1 buah kotak rokok, 1 buah kaleng rokok.
--page
Kemudian 1 buah ember bekas cat, 2 buah Toples, 6 lembar tisu, 2 buah sendok sabu, 1 lembar celana pendek,1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Merah beserta kunci kontak dan Rp 10 juta uang tunai diduga hasil penjualan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tersangka di bidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (HENDRA/B-7)








