BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyampaikan bahwa ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah diatur dalam beberapa ketentuan.
"Yang bisa mendapat subsidi bunga pemerintah ialah Debitur dengan kolektibilitas lancar dan kolektibilitas dalam perhatian khusus. Lalu target penerima manfaat debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM harus sampai dengan Rp10 miliar, kredit Kendaraan Bermotor kurang dari Rp500 juta, serta kredit Pemilikan Rumah Tipe 21, 22 sampai dengan tipe 70," kata Anto kepada Borneonews pada Minggu, 3 Mei 2020.
Subsidi bunga akan diberikan ini menurut Anto ialah untuk 6 bulan saja yakni April hingga September 2020 dengan besaran subsidi yang juga berkategori.
"Kategorinya, suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua. Lalu suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua," jelasnya.
Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang
terdampak Covid 19 ini menurut Anto hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.
--page
"Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur. Sementara untuk perusahaan pembiayaan sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun," bebernya.
Lalu ada 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses. "OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








