BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus sabu, Mulyadi dan Julio Hendrian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keduanya berperan sebagai pembeli dan penjual sabu.
Jaksa Widya Nugraheny menyatakan, terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Mulyadi menjual sabu kepada Julio Hendrian.
"Masing-masing terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa melalui sidang online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 5 Mei 2020.
Sementara itu, majelis hakim persidangan yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau permohonan. Kedua terdakwa kompak akan mengajukan permohonan secaratertulis.
"Kami akan mengajukan permohonan yang mulia, secara tertulis," kata terdakwa, sementara JPU tetap pada tuntutannya.
--page
Kedua terdakwa pada 2 Desember 2019 diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, di warung kosong Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, lokasi transaksi jual sabu.
Saat penggrebekan, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,37 gram disimpan didalam kotak rokok. Sabu itu dibeli dari terdakwa Mulyadi seharga Rp 200 ribu. Barang bukti lainnya ada 1 bong kaca lengkap dengan pipet dan sisa sabu. (DANANG/B-11)








