BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur Simon Biring menegaskan, alat pelindung diri atau APD yang digunakan petugas kesehatan saat menangani pasien yang diduga positif Covid-19 maupun yang sudah positif, langsung dimusnahkan usai dipakai.
"Nggak berani kita ambil resiko. Selesai digunakan tangani pasien langsung dimusnahkan dengan cara dibakar" ungkap Simon di Tamiang Layang, Kamis 7 Mei 2020.
Pemusnahan APD bekas pakai tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh masing-masing petugas yang menggunakan untuk menghindari orang lain tertular.
"Kalau APD yang dipakai oleh petugas surveilans maupun petugas di posko siaga Covid-19 masih bisa dipakai lagi dengan terlebih dahulu dicuci pakai detergen," imbuh Simon Biring.
Menurutnya, dalam penanganan pasien dengan gejala Covid-19, Dinas Kesehatan akan selalu memperlangkapi petugas dengan APD untuk menghindarkan petugas dari resiko tertular oleh pasien.
--page
"Kami tidak mau ada tenaga kesehatan yang menjadi korban dalam penanganan Covid-19, karena itu semua tenaga kesehatan wajib mengenakan APD saat penanganan," imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat Barito Timur yang menunjukkan gejala seperti demam tinggi, batuk kering dan sakit tenggorokan agar jujur tentang riwayat perjalanan dan kontak orang saat memeriksakan kesehatan.
"Ada beberapa kasus di daerah lain yang petugasnya menjadi korban karena pasien tidak jujur," jelas Simon. (BOLE MALO/m)








