PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan industri jasa keuangan atau IJK tetap beroperasi seperti biasanya walau suatu daerah seperti Palangka Raya mulai hari ini, 11 Mei 2020 memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Operasional IJK dalam masa penerapan PSBB di daerah tidak berpengaruh, IJK tetap beroperasi seperti biasanya, hanya saja dalam porsi dalam jaringan," kata Anto kepada Borneonews.

Menurut Anto, IJK yang dimaksud tetap beroperasi yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

"Industri keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya, juga tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan PSBB," tuturnya.

Melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 7 tahun 2020, Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan PSBB di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

--page

"Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-6)