SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur dan rekan kuasa hukum Sarmansyah alias Isar tersangka sabu menilai penggeledahan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah.

Menurutnya, tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah dilakukan oleh Kepolisian Resort Seruyan, yang dalam hal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Seruyan, bukan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Seruyan, sebagaimana bukti-bukti surat penetapan tersangka, penangkapan hingga surat pemberitahuan penetapan tersangka dan SPDP di mana surat itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Seruyan.

"Termohon juga tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Mahdianur dalam permohonannya, Jumat, 15 Mei 2020.

Maka, kata dia, tindakan termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai Penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini pemohin dalam hal pelaksanaan hukum. 

Selain itu, kata dia, dalam hal pencegahan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

--page

Di mana dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  tersebut kewenangan untuk melakukan pencegahan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika  adalah diberikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Kewenangan yang diberikan kepada BNN tersebut adalah yang juga menjadi kewenangan Polri. Dengan demikian kedua lembaga ini memiliki wewenang yang sama dalam melaksanakan kewenangan dalam hal penyidikan terhadap penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Bahwa dari kewenangan yang diamanatkan itulah terdapat suatu konflik hukum mengenai batasan kewenangan yang diberikan.

Bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, Penyidik BNN dan Penyidik Polri mendapati dua perbedaan pengaturan waktu dalam hal penangkapan tersangka tindak pidana narkotika. 

BNN secara tegas diberikan kewenangan oleh Pasal 75 huruf (g) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam.

--page

Sedangkan dalam kewenangan Penyidik Polri yang tertuang dalam Pasal 16 jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yaitu penangkapan dilakukan paling lama satu hari.

Bahwa perbedaan kewenangan terkait dengan batas waktu penangkapan tersebut, menjadi suatu pertanyaan akan perbedaan penggunaan dasar hukum yang digunakan oleh BNN dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menyelesaikan suatu tindak pidana narkotika. Mengingat, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Lex Specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu penyalahgunaan narkotika merupakan suatu tindak pidana khusus yang pengaturannya dipisahkan dari KUHAP. 

Akibat dari adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN tersebut mengakibatkan adanya suatu implikasi yuridis terhadap terjadinya perbedaan pengaturan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika oleh Penyidik BNN dan Penyidik Polri.

Bahwa tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika berlaku dengan mempertimbangkan aspek yuridis, folosofis dan sosiologis. Dalam Undang-Undang Narkotika yang mengatur mengenai suatu “Extra Ordinary Crime” dengan macam modus operandi, aparat penegak dan sanksinya banyak memiliki implikasi dalam menegakkan apa yang tertulis dalam Undang-Undang Narkotika. Implikasi yuridis yang terjadi yaitu adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Mahdianur juga dihadapan hakim Paisol dan kuasa dari Polres Seruyan menyebutkan penangkapan tidak sah secara hukum dan menimbulkan kerugian bagi diri pemohon.

--page

"Bahwa tindakan penangkapan yang tidak sah secara hukum oleh termohon terhadap pemohon telah mengakibatkan kerugian bagi pemohon," tegasnya.

Senin, 18 Mei 2020 kuasa Polres Seruyan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban atas gugatan tersebut. (NACO/B-5)