BORNEONEWS, Sampit - Am, narapidana kasus narkoba, divonis lebih berat daripada rekannya Eng alias Wan, atas kasus pencurian. Vonis dibacakan pada Selasa, 19 Mei 2020.
Am divonis selama 18 bulan penjara. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 20 bulan penjara. Sementara Eng divonis 15 bulan penjara. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (1)ke- KUHP, sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Ega Shaktiana dalam amar putusannya.
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Minggu, 5 Mei 2019 sekitar jam 24.30 Wib di Jalan Putra Nelayan Rt 3 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
Berawal pada Sabtu, 4 Mei 2019 saat Eng duduk di depan rumah neneknya datang Am mengajaknya jalan- jalan, kemudian dengan berjalan kaki mereka menuju rumah Betang.
Melihat korban tertidur pulas dan mereka menuju pikapnya dan menemukan tas berisi tiga ponsel, uang Rp 600 ribu dan sebuah cincin.
Kini Am divonis berat karena tidak mengakui perbuatannya. (NACO/m)








