BORNEONEWS, Sampit - Supian alias Ala (49) harus meringkuk dipenjara atas kasus peredaran sabu. Kini Kasusnya sudah memasuki tahap II pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotim.
Tersangka diamankan pada Jumat, 24 Januari 2020 pukul 01.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Hairil Fahmi yang diproses secara terpisah.
Dari tersangka, petugas kepolisian menemukan sabu sebanyak 7 paket sabu dengan berat 1,48 gram, serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 300 ribu.
"Sabu itu saya dapatkan dari Lipi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Kotim.
Tersangka mengungkapkan dia kerap membeli sebanyak 1 paket sabu dari Li[i dengan harga Rp 400 ribu per paket.
Agar mendapatkan keuntungan terdakwa membaginya lagi menjadi paketan kecil sebanyak 10 paket, dengan harga jual sebesar Rp 100 ribu per paket.
Akibat perbuatannya, warga Jalan IR H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








