BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Hairil Fahmi alias Fahmi (33) sempat membuang satu paket sabu dari saku celananya ketika petugas menggerebeknya atas kasus sabu. Ketika itu tersangka sedang santai di sebuah pondok dekat kuburan bersama rekannya Supian alias Ala (berkas terpisah).
"Sabu itu sisa yang sudah saya konsumsi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari data yang diperoleh Rabu, 20 Mei 2020, tersangka diamankan pada Jumat, 24 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya Jalan DI Panjaitan, Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Penuturan tersangka, sabu itu dibelinya dari Lipi seharga Rp 100 ribu. Di mana Lipi merupakan warga MB Ketapang. Keduanya transaksi saat itu di Jalan Tunas Muda tidak jauh dari lokasi penangkapan itu.
Tersangka mengaku sudah 5 kali beli sabu dengan Lipi. Namun dia berdalih tidak mengetahui alamat rumah Lipi.
--page
Dalam kasusnya ini, tersangka dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








