BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan seorang pria paruh baya inisial GR (56), warga Kelurahab Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, lantaran sering mengadakan pesta sabu.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan, terlapor diamankan pada Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"GR ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering mendakan pesta sabu - sabu, di barakan Jl. H Abdul Azis, Kecamatan Kumai," ujarnya, Rabu, 27 Mei 2020.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 3,29 gram, satu bong lengkap dengan pipet kaca dan satu unit ponsel Nokia.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum berlaku," ungkapnya.
--page
Kasat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih, atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap.
"Mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram narkoba tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku GR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) undang - undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (DANANG/m)








