TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekda Kabupaten Barito Timur, Eskop menegaskan pemberlakukan normal baru (New Normal) untuk lingkup pemerintahan bagi seluruh ASN PHT/ PHL, namun tidak hanya formalitas.

"New normal di lingkungan pemerintahan terhadap pelayanan bukan menyeluruh kepada umum masyarakat, karena kita ketahui Bartim masih zona merah Covid - 19," ungkap Sekda, Kamis 4 Juni 2020.

New Normal menjadi acuan ASN PHT/ PHL bekerja di kantor sejak dikeluarkannnya Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 800 tentang Penerapan Tatanan Normal Baru, Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi ASN yang diterbitkan 29 Mei 2020 dan berlaku sejak 1 Juni 2020.

Sehingga setiap ASN wajib mematuhi protokol kesehatan bukan hanya ala kadarnya seperti menggunakan masker, jarak sosial, serta perlengkapan disediakan pada tempat kerja yang dianjurkan secara benar.

"Disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tidak sedikit pun mengabaikan, karena kita tidak mau new normal berdampak terhadap langkah dan upaya pemerintah memutus penularan Covid - 19 khususnya lingkungan pegawai," ucapnya.

--page

Pihak pemerintah daerah menyadari jika new normal masih belum bisa diterapkan secara umum apalagi untuk Barito Timur. Lantaran, urai dia, kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tidak termasuk dalam 102 kabupaten/ kota yang diizinkan.

"Kita menerapkan new normal untuk ASN PHT/ PHL supaya pelayanan publik maksimal," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)