BORNEONEWS, Sampit - Kurdiansyah alias Kurdi terancam hukuman selama 5 tahun penjara sementara istrinya, Deasy Asmarani alias Desy, terancam 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 9 Juni 2020.
"Perbuatan Kurdiansyah alias Kurdi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Selain itu Kurdi juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara istrinya dibidik dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada majelis hakim keduanya memohon keringanan hukuman, mereka beralasan menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu mereka mengakui memiliki anak yang masih kecil.
Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, hakim menunda sidang selama sepekan sebelum menjatuhkan putusan kepada pasutri sabu tersebut.
--page
Fakta persidangan, Desy orang yang pertama diamankan di warungnya di Jalan HM Arsyad Km 3,5 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat digeledah ditemukan 1 kotak rokok yang berisi sabu sepaket dekat speaker, kemudian sepaket sabu ditemukan di kamar belakang, serta barang bukti lain seperti 2 buah bong, pipet, serta sedotan plastik yang diketahuinya dan diakui milik suaminya. Hingga sepekan kemudian Kurdi menyerahkan diri. (NACO/B-5)








