SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery Prianto alias Hery mengakui kesehariannya bekerja sebagai penjaga gudang dan nyambi edarkan sabu.

"Awalnya saya hanya pengguna saja, setelah itu mencoba menjualnya," ucap tersangka kepada jaksa Dewi Khartika saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun, Kamis, 11 Juni 2020 tersangka diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim pada Rabu, 12 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.45 WIB.

Tersangka dibekuk di Jalan Suprapto XX Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika akan diamanakan tersangka sempat berupaya membuang sabu. Namun petugas melihatnya dan menemukan sabu itu diatas tanah tidak jauh dari tersangka.

--page

Saat itu petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 paket yang dibungkus dengan timah rokok. Pengakuannya sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,8 juta.

Sabu itu pengakuan tersangka mau digunakan dan sebagiannya akan dijualnya lagi. Dalam kasus ini pria yang juga bermukim di Jalan HM Arsyad komplek perumahan SPG, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)