BORNEONEWS, Kuala Kurun - Personel Polsek Rungan mengamankan 15,63 gram narkoba jenis sabu dari tangan 2 tersangka pengedar di wilayah hukumnya.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Rungan, Iptu Marolop Purba mengatakan, 3 tersangka itu berinisial KA (42) dan A (38).
"Selain mengamankan 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,63 gram, kami juga mengamankan 33 plastik klip kosong, 2 ponsel, 1 potongan sedotan, dan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 26 lembar," kata Marolop Purba, Minggu, 14 Juni 2020.
Dia menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WIB setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan marak terjadi peredaran narkoba.
Personel Reskrim Polsek Rungan pun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
--page
Setelah info dipastikan akurat, personel melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saluran wc. Rinciannya, 28 paket kecil, 1 paket sedang isi 3 paket, dan 1 paket besar.
"Mendapati barang bukti, kedua tersangka pengedar beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Rungan guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (HENDRA/B-11)








