BORNEONEWS, Sampit - Mimbar kembali menghadapi kasusnya sebagai tersangka kasus sabu. Narapidana itu kedapatan menyimpan sabu sebanyak 11 paket dan 1 butir ekstasi. Dia menyebutkan barang haram itu didapat dari rekannya sesama napi.
"Sabu itu dibeli seharga Rp 3 juta," ucap tersangka sebagaimana yang terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang dihimpun, Selasa, 16 Juni 2020, warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu itu diamankan pada Rabu, 15 April 2020 pukul 19.15 WIB.
Narapidana kasus sabu ini diamankan dalam kamar blok C nomor 7C Lapas Kelas IIB Sampit. Sabu itu merupakan sisa yang belum habis terjual, totalnya 2,24 gram.
Setelah membeli sabu itu, tersangka membaginya menjadi 14 paket. Sebelum diamankan, tersangka berhasil menjual 3 paket dengan harga per paketnya Rp 300 ribu.
--page
Pengakuan tersangka, sabu itu akan dijualnya dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paketnya.
Untuk mendapatkan sabu tersebut, tersangka menerimanya di dalam kamar blok yang ditempatinya. Dia mengaku sabu tersebut diantar langsung Rusdi. (NACO/B-11)








