BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Fadil Holili alias Fadil (38) mengatakan kalau sabu sebanyak 1 paket yang diamankan darinya baru dibeli dua hari sebelum ditangkap.
"Sabu itu rencananya untuk saya gunakan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh, Rabu, 17 Juni 2020, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu set alat isap sabu berserta korek api gas.
Tersangka diamankan saat sedang duduk santai di dapur. Saat digeledah, petugas menemukan sabu itu tidak jauh dari tersangka.
Tersangka diamankan pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIb di Jalan Suprapto XX, barak milik Yoyong, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Pengakuannya, ini kali pertamanya berurusan dengan hukum. Kepada jaksa tersangka mengutarakan penyesalannya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








