SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fadil Holili alias Fadil (38) menjadi tersangka kasus sabu. Dalam pengakuannya, tersangka mendapat keringanan saat membeli sabu karena tidak harus membayar lunas.

"Sabu itu saya beli dari Hery dengan sistem berutang," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data yang diperoleh Rabu, 17 Juni 2020.

Tersangka diamankan pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Suprapto XX, barak milik Yoyong, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka mengakui sabu sebanyak 1 paket yang diamankan darinya itu berasal dari Hery. Dia membeli dengan harga Rp 1,8 juta. 

Sabu tersebut masih belum dibayar. Dan jika ada uang, baru tersangka akan membayarnya. Pengakuannya sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka juga mengakui sudah membeli sabu sebanyak 2 kali, sepekan sebelumnya.

--page

Sabu yang dibelinya dengan Hery sebelumnya seharga Rp 3,5 juta dan itu masih belum lunas dan baru dibayar Rp 1 juta.

Selain menggunakan sabu, tersangka juga mengakui rencana untuk mengedarkannya. Saat memesan sabu, Hery langsung mengantar ke kediamannya. (NACO/B-11)