SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Uwi (40) mengakui baru 2 kali membeli sabu dari Bahrian, seseorang yang tinggal di Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu itu diedarkannya lagi untuk mendapat untung.

"Saya baru dua kali beli sabu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 19 Juni 2020.

Tersangka mengakui sabu dibeli seharga Rp 900 ribu akan tetapi ketika itu baru dibayar Rp 200 ribu dan sisanya masih ngutang.

Kepada Bahrian, tersangka berjanji akan melunasinya jika barang haram itu habis terjual. Sabu itu dibagi jadi beberapa paket dan laku dijual sepaket seharga Rp 250 ribu.

Tersangka diamankan pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lampuyang Kecil RT 1 RW 1 Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 paket sabu, 1 set alat isap sabu, sendok dari potongan sedotan, 3 pak plastik klip, toples plastik, ponsel, dan uang sebesar Rp 250 ribu.

Pengakuan tersangka, jika Sabu itu habis terjual keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp 300 ribu. Selain itu sebagian sabu disisihkan untuk digunakan sendiri. (NACO/B-11)